Minggu, 10 Januari 2010

Definisi Pengelolaan Pendidikan

Definisi Pengelolaan Pendidikan menurut UU Pasal 50 secara umum adalah :
  1. Pengelolaan sistem Pendidikan nasional merupakan tanggungjawab Menteri
  2. Pemerintah menentukan kebijaksanaan, dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional
  3. Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional
  4. Pemerintah Daerah propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan, tenaga kependidikan dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah / kabupaten / kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah
  5. Pemerintah kabupaten / kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal
  6. Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya
  7. Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Sedangkan menurut Pasal 51 :
  1. Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dan prinsip manajemen berbasis sekolah, madrasah
  2. Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas publik, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan.
  3. Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
  4. Definisi Pengelolaan Pendidikan Menurut Hukum (Pasal 53) adalah bahwa :
  5. Penyelenggaraan dan/ Atau Satuan Pendidikan formal didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan
  6. Badan Hukum Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berfungsi memberikan pelayanan Pendidikan kepada peserta didik
  7. Badan Hukum Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan
  8. Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan UU tersendiri.

Definisi Pengelolaan Pendidikan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Hika

0 komentar:

Posting Komentar